08/12/2024

Sejarah Radio H2FM

Radio H2FM merupakan lembaga penyiaran publik milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Sejarah berdirinya Radio H2FM adalah sebagai berikut :

1.   Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) H2FM (2008-2015)

RSPD Handep Hapakat (H2FM) didirikan pada tahun 2008 di Pulang Pisau dan secara struktural dibawah Bagian Humas dan Protokol, Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Pendirian RSPD H2FM diinisiasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol saat itu yakni H. Muh. Akib, SKM, M.Si dimasa kepemimpinan Bupati Pulang Pisau  H. Ahmad Amur, SH, MH dan Wakil Bupati Darius Yansen Dupa, serta Sekretaris Daerah Drs. Esganda Wangi. Pada periode ini RSPD H2FM mengudara di frekuensi FM 103,8 MHz.

2.   Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2FM (2015-2016)

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau yang ditetapkan oleh Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, S.Sos, MM pada tanggal 1 Oktober 2015, maka secara resmi kelembagaan Radio H2FM yang semula berupa RSPD berubah menjadi LPPL dengan nama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Handep Hapakat (H2FM) dan masih mengudara di frekuensi FM 103,8 MHz, secara struktural juga masih dibawah Bagian Humas dan Protokol.

3.   LPPL Radio H2FM secara struktural pindah dibawah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau (2017-sekarang)

Seiring dengan berdirinya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2016, maka sejak awal Januari 2017 LPPL Radio H2FM secara struktural pindah dari Bagian Humas dan Protokol SETDA Kabupaten Pulang Pisau ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam penyelenggaraan siaran LPPL Radio H2FM baru mendapatkan ijin IPP Prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada 22 Oktober 2018 dan berlaku hingga 21 April 2019. Dan sejak diterbitkannya IPP Prinsip tersebut siaran LPPL Radio H2FM pindah ke frekuensi FM 94,1 MHz hingga sekarang.

LPPL Radio H2FM mendapatkan ijin secara tetap dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tahun 2019, yaitu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap yang berlaku dari 19 Juni 2019 s.d 18 Juni 2024, dan Izin Stasiun Radio (ISR) terhitung sejak 17 Maret 2019 dan berlaku selama 5 tahun.

Pada tanggal 20 Desember 2023 LPPL Radio H2FM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/BKPM RI dengan KBLI 60101 Penyiaran Radio Oleh Pemerintah.