19/09/2024

H2FM – Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., memimpin apel gelar pasukan Ops Patuh Telabang 2024, yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Pulang Pisau, Senin 15 Juli 2024 Pukul 08.00 Wib.

Apel gelar pasukan diikuti oleh anggota TNI, Polri, Dinas Perhuhungan (Dishub) dan Satpol PP. Operasi Patuh Telabang 2024 ini bertema “Patuh Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyematkan tanda pita operasi kepada perwakilan, baik itu dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.

Kapolres Pulang Pisau mengungkapkan, permasalahan dibidang lalu lintas, dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah penduduk. “Dengan bertambahnya populasi penduduk otomatis akan berimbas pada meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, keselamatan merupakan prioritas yang pertama dan utama dalam berlalu lintas, dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.

AKBP Mada menambahkan, operasi Patuh Telabang 2024 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres memberikan beberapa penekanan terkait Operasi Patuh Telabang 2024 ini, yaitu utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang telah ditentukan, menghindari tindakan yang kontraproduktif dan dalam penegakkan hukum dilakukan secara tegas namun humanis.

Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak menggelar operasi Patuh 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 s/d 28 Juli 2024 dengan sasaran antara lain pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang membawa lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam kondisi mabuk, melanggar arus lalu lintas, dan melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.(Ayu Widya Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *