27/08/2026
IMG-20240911-WA0013

H2FM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau mengelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 37 perkara tindak pidana umum diikuti oleh pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah setempat. Bertempat dihalaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu 11 September 2024.

Kepala Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan tujuannya melakukan pendekatan kepada pelajar dan menanamkan sejak dini bahaya narkotika baik bagi diri sendiri maupun orang lain

Dikatakan Deddy, dari barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini beragam, ada berupa sabu-sabu dan obat-obatan.

Lanjutnya, sehingga para pelajar ini bisa mengenali dan menghindari sedari awal jika dalam pergaulan mereka sehari hari ada yang menawarkan atau memberikan jenis narkotika yang dimusnahkan.

Deddy berharap, adek-adek pelajar ini bisa memberikan informasi pengetahuan itu kepada teman-temannya untuk menghindari sejak awal, karena lebih baik mencegah dari pada melakukan penindakan.(Ayu Widya Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *