
H2FM – Polres Pulang Pisau Polda Kalteng menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 1 personel yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, bertempat dilapangan Apel Mapolres Pulang Pisau pada Senin, 20 Januari 2025.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., dan diikuti Wakapolres Pulang Pisau Kompol Susilowati, S.H., M.M., seluruh Pejabat Utama Polres Pulang Pisau, Kapolsek Jajaran, dan Personil Polres Pulang Pisau.
Pelaksanaan Upacara PTDH In Absensia digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor: Kep/392/XII/2024, tanggal 31 Desember 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Personel Polres Pulang Pisau yang di PTDH karena melanggar pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 13 huruf (e) Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, sejak keputusan ini diterbitkan yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota Polri lagi.
Kapolres Pulang Pisau menyampaikan, upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan upacara seperti ini kata Kapolres dapat terlaksana sesuai tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya asas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Disampaikan juga bahwa keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak kepada seluruh personil untuk menghindari tindakan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan saling mengingatkan untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.(Ayu/ Editor: James)