H2FM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid, SH MH menegaskan dalam kasus korupsi eks bendahara kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Hal tersebut disampaikan Kajari Pulang Pisau saat melakukan Press Release dengan awak media, Senin (22/07/2024) di ruang Press Release Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan tersangka JMD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 471.259.439.
Dijelaskan Deddy, bahwa penetapan JMD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-884/O.2.23/Fd.2/07/2024 Tanggal 17 Juli 2024.
Dikatakan Deddy, modus dari operansi tersangka dalam melakukan penyelewengan keuangan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau yaitu mencairkan anggaran beberapa kegiatan tanpa persetujuan masing-masing PPTK, dan semuanya diduga digunakan untuk kepentingan sendiri.
Deddy menambahkan tersangka disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ayu Widya Putri)