H2FM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan perhatian terhadap masih adanya pernikahan anak di bawah umur di daerah tersebut.
Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menyampaikan, penting melakukan sosialisasi sampai ke pelosok desa memberikan pemahaman kepada para orang tua karena banyak kasus yang terjadi dalam perkawinan anak di bawah umur banyak terjadi di desa untuk menekan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Orang tua yang memiliki anak perempuan, lanjut Rifa’i tidak dinikahkan diusia muda, memiliki kerentanan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, potensi keguguran ketika terjadi kehamilan karena belum siap secara mental untuk hamil.
Kalaupun bisa melahirkan, dampaknya akan berpengaruh pada terjadinya stunting karena belum siap menjadi ibu yang belum punya pengalaman, mengasuh dan memberikan nutrisi yang baik pada anaknya.(Ayu Widya Putri)